Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengertian mengenai arsip atau kintaka adalah
rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Sebagai langkah awal dalam membangun sadar arsip, SMAN
2 Wonosari memulai dari tertib arsip personal file bapak/ibu guru dan staf tata
usaha. Arsip personal file di SMAN 2 Wonosari diurutkan sesuai dengan Daftar
Urut Kepangkatan dan tersimpan dalam clear
holder. Disimpan sesuai kategori daftar nama arsip (daftar isi). Tujuannya adalah
untuk membangun kegiatan sadar arsip dan mendukung pelaksanaan pekerjaan
kepegawaian.
Aturan dapat diunduh
0 comments:
Post a Comment