07 November 2022

HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

 

HASIL SURVEI INDEK KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hanya dengan perkenan dan ridha-Nya maka Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SMA Negeri 2 Wonosari Tahun 2022 ini dapat terwujud. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan  berpedoman pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.

SMA Negeri 2 Wonosari sudah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan melalui Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Wonosari Nomor  065/0292 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada SMA Negeri 2 Wonosari  pada tanggal 27 Mei 2022 dengan jenis layanan sebanyak 8 (delapan), yaitu:

1.    Informasi Publik

2.    Pengaduan

3.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

4.    Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB

5.    Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

6.    Sirkulasi Buku Perpustakaan

7.    Surat Ijin Penelitian

8.    Penerbitan Surat Rekomendasi Siswa

Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di SMAN 2 Wonosari, maka Kepala Sekolah membentuk Tim Penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Wonosari  Nomor 065/0442 tentang Tim Penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat yang terdiri dari :

Pengarah

:

Sumardi, S.Pd, M.Pd

Ketua

:

Drs. Satsu Widodo

Sekretaris

:

Arif Bintarto, A. Md., SE

Anggota

:

Ngatiman, Suratno, Hermawan Dwi Prasongko, dan Nurul Hidayah

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan bertujuan untuk mengukur keberhasilan penyelenggara layanan yang ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima layanan dan kepuasan masyarakat dengan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara layanan.

Periode survei merupakan kurun waktu Survei Kepuasan Masyarakat pada  penyelenggaraan  pelayanan  publik dilakukan pada 1 Maret 2022 s/d 31 Agustus 2022. Survei menggunakan Kuesioner, dimana kuisonet digunakan sebagai alat bantu dalam pengumpulan data kepuasan masyarakat penerima layanan. Kuesioner yang digunakan oleh unit penyelenggara pelayanan menggunakan bentuk dan susunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dimana terdiri dari identitas responden dan pencacah serta mutu pelayanan publik.

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil survei pada tahun 2022 ini adalah 88,09 yang termasuk dalam kategori kinerja Baik.

Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan atau kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survei ini, agar dapat memperbaiki tingkat kekurangan, serta menjadi referensi terhadap proses perbaikan pelayanan publik yang ada, dengan harapan semoga dapat menjadi pelayanan yang prima sebagaimana yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Terima kasih, semoga bermanfaat.


TIM SKM 2022

 

0 comments:

Post a Comment